Pemohonan Akta kematian
Umum<p>Cara pemohonan Pengurusan akta kematian di desa tolbuk</p>
Langkah-langkah & Persyaratan:
Persyaratan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Surat Pengantar RT/RW
Langkah-langkah:
- Datang ke Kantor Desa
- Mengisi Formulir
- Menyerahkan Berkas
- Menunggu Proses
dapat melakukan dengan dua opsi yaitu dengan secara manual
yaitu
1. Pemohon mendownload formulir pemohonan
2. Pemohon mengisi formulir
3. Upload formulir
4. Upload berkas berkas yang dibutuhkan
5. Mendapatkan kode tracking
6. Menunggu proses
Ajukan Layanan Ini Secara Online
Sudah melengkapi berkas? Silakan isi data diri dan upload hasil scan formulir beserta persyaratannya di sini.