Pemohonan Akta kematian

Pemohonan Akta kematian

Umum

<p>Cara pemohonan Pengurusan akta kematian di desa tolbuk</p>

Langkah-langkah & Persyaratan:

Persyaratan:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Surat Pengantar RT/RW

Langkah-langkah:

  1. Datang ke Kantor Desa
  2. Mengisi Formulir
  3. Menyerahkan Berkas
  4. Menunggu Proses

    dapat melakukan dengan dua opsi yaitu dengan secara manual 
    yaitu
    1. Pemohon mendownload formulir pemohonan 
    2. Pemohon mengisi formulir
    3. Upload formulir
    4. Upload berkas berkas yang dibutuhkan 
    5. Mendapatkan kode tracking
    6. Menunggu proses 

Ajukan Layanan Ini Secara Online

Sudah melengkapi berkas? Silakan isi data diri dan upload hasil scan formulir beserta persyaratannya di sini.

Bisa pilih lebih dari 1 file sekaligus (Tahan tombol CTRL saat memilih). Format: PDF/JPG.